Tupoksi


Tugas Pokok :

Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan


Fungsi :

1.    Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)

2.   Analisis dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah secara holistik-tematik, integratif dan spasial;

3.   Penyusunan dokumen perencanaan daerah jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), dan jangka pendek (RKPD), serta pengoordinasian dan sinkronisasi hasil forum-forum perencanaan pembangunan dalam rangka sinergi antara dokumen perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang serta sinkronisasi dan harmonisasi dengan dokumen Rencana Tata Ruang;

4.   Pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan baik yang bersifat vertikal (antara pusat dan daerah) maupun horizontal (antar Perangkat Daerah), termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional;

5.   Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait KUA/PPAS, RPJPD, RPJMD dan RKPD;

6.   Pelaksanaan SPP dan SOP;

7.   Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah;

       8.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.