Tugas Pokok :
Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan
Fungsi :
1. Pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)
2. Analisis dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah secara holistik-tematik, integratif dan spasial;
3. Penyusunan dokumen perencanaan daerah jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), dan jangka pendek (RKPD), serta pengoordinasian dan sinkronisasi hasil forum-forum perencanaan pembangunan dalam rangka sinergi antara dokumen perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang serta sinkronisasi dan harmonisasi dengan dokumen Rencana Tata Ruang;
4. Pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan baik yang bersifat vertikal (antara pusat dan daerah) maupun horizontal (antar Perangkat Daerah), termasuk pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas Nasional;
5. Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait KUA/PPAS, RPJPD, RPJMD dan RKPD;
6. Pelaksanaan SPP dan SOP;
7. Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah;
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.